Dapatkan Pemberitahuan Update Terbaru www.sholawatalbanjari.com dari Facebook/Twitter kamu. dengan KLIK Tombol Follow dibawah ini sekarang juga :

Surat Terbuka untuk pelaku pelanggaran HAK CIPTA

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kepada Yth.
Seluruh Pengunjung Situs www.sholawatalbanjari.com

Sehubungan dengan maraknya pelanggaran HAK CIPTA, baik itu di media massa/media cetak, sampai media Digital yang semakin lama semakin menjadi. Untuk itu kami selaku Administrator selaku pemilik ( Owner ) Situs yang selama ini sudah kita rasakan manfaatnya bagi kalangan pecinta Sholawat, khususnya pada Seni Hadrah /Al Banjari yang biasa di sebut Sholawat Al Banjari .

Dalam hal ini, Administrator sangat keberatan apabila ada seseorang, ataupun sekelompok orang atau Organisasi, baik itu formal ataupun non formal, yang seenaknya sendiri melakukan Plagiasi, Pembajakan, atau Melakukan pelanggaran HAK CIPTA terhadap Karya-karya Original yang berasal dari Situs ini, baik itu merupakan Audio, Video, Gambar, atapun konten yang lainnya yang sudah ada Attribusi (Watermark) www.sholawatalbanjari.com

Sesuai tujuan awal atau Prinsip dari situs ini yakni “Mensyiarkan Sholawat Melalui Media Digital dan Tidak mencari keuntungan dibaliknya”. Maka diharapkan bagi khalayak UMUM, atau Sesama Blogger Sholawat, sampai Kalangan Penikmat biasa. Untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang diatas yakni melakukan “PELANGGARAN HAK CIPTA”.

Karena di dalam Undang-Undang HAK CIPTA Sudah Tertera :
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  3. Pemegang hak cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta dan pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta.
  4. Sebagai penerima hak cipta yg sah, hak produser meliputi pemberian izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penggandaan, pendistribusian rekaman asli atau salinannya, penyewaan, dan penyediaan atas karya rekaman dengan atau tanpa kabel yg dapat diakses publik. (Pasal 24 ayat 2)
Dan perlu diketahui juga, situs Ini Insya Allah sudah memiliki Izin serta Support/Dukungan yang Positif dari beberapa Grup Sholawat Al Banjari di Jawa Timur. Dan apabila ada yang perlu ditanyakan lebih jauh mengenai situs ini bisa menghubungi Administrator melalui Halaman Contact.

Demikian surat terbuka ini kami buat, semoga kedepannya tidak ada lagi Pelanggaran HAK CIPTA yang berhubungan dengan karya-karya dari Situs www.sholawatalbanjari.com ini, atas perhatian serta dukungannya kami ucapkan Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Situs ini di dukung oleh :

New Sholawat Al Banjari